Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pinjaman Online (Pinjol) Konvensional vs Syariah: Mana yang Lebih Aman & Sesuai Kebutuhan? (Update 2025)

Pinjaman Online (Pinjol) Konvensional vs Syariah: Mana yang Lebih Aman & Sesuai Kebutuhan? (Update 2025)
Pinjaman Online (Pinjol) Konvensional vs Syariah: Mana yang Lebih Aman & Sesuai Kebutuhan? (Update 2025)

Kata kunci utama: pinjaman online 2025, pinjol syariah vs konvensional, OJK pinjaman daring


Jakarta, Mei 2025 — Menjelang Lebaran, minat masyarakat untuk mengakses pinjaman online (pinjol) atau kini disebut pinjaman daring (pindar) diprediksi meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat bijak dalam memilih, agar tidak terjebak utang yang memberatkan.

"Permintaan pindar jelang Lebaran diperkirakan naik, tapi diharapkan tetap terkendali agar tidak meningkatkan NPF (Non-Performing Financing)," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.

📊 Data Terbaru Pinjol di Indonesia (per Des 2024)

Jenis PinjolJumlah Penyelenggara
Konvensional90
Syariah7
Total97

🕌 Apa Bedanya Pinjol Konvensional & Syariah?

AspekPinjol KonvensionalPinjol Syariah
PrinsipUmum (non-syariah)Berdasarkan Fatwa MUI 117/2018
PerjanjianKontrak pinjam umum (bunga, tenor, dll.)Akad syariah (ijarah, musyarakah, mudharabah, qardh, wakalah)
BungaAda bunga (bervariasi)Tidak ada bunga, diganti margin / bagi hasil
BiayaBiaya admin, denda diperbolehkanUjrah (biaya layanan) diperbolehkan
RisikoDenda & penagihan ketatNegosiasi lebih fleksibel, tanpa bunga denda

✍️ Penjelasan Singkat Jenis Akad di Pinjol Syariah

AkadPenjelasan
IjarahSewa guna jasa/barang, bayar ujrah (upah)
MusyarakahKerja sama modal, untung rugi bagi hasil
MudharabahPemilik dana → Pengelola usaha, bagi hasil
QardhPinjam meminjam, kembalikan sesuai kesepakatan
WakalahKuasa mewakilkan urusan pinjaman

⚠️ Catatan Penting dari OJK

Cek legalitas penyelenggara di situs OJK
Pahami risiko & skema pinjaman sebelum ajukan
Utamakan kemampuan bayar, jangan tergiur kemudahan

"Sistem keuangan Indonesia saat ini menganut dua sistem, yaitu konvensional dan syariah. Masyarakat bebas memilih sesuai kebutuhan asal tetap terdaftar & diawasi OJK," jelas Agusman.


📌 Kesimpulan: Pilih yang Sesuai Kebutuhan & Kemampuan

KebutuhanPinjol yang Tepat
Ingin proses cepat & umumKonvensional
Ingin sesuai prinsip syariahSyariah
Tidak ingin bunga ribaSyariah
Siap bayar bunga / biaya adminKonvensional

Tips Aman Pakai Pinjol Menjelang Lebaran

✅ Cek legalitas di www.ojk.go.id
✅ Pinjam sesuai kebutuhan & kemampuan bayar
✅ Hindari gali lubang tutup lubang
✅ Simpan bukti transaksi & akad