Proses Pengesahan Cepat |
-
Usulan: 20 Januari 2025 (oleh Baleg DPR)
-
Disetujui inisiatif DPR: 23 Januari 2025
-
Panja & pembahasan DIM: 12–15 Februari 2025
-
Disahkan di Paripurna: 18 Februari 2025 (311 anggota hadir)
Poin-poin Penting RUU Minerba 2025
Topik | Ketentuan Baru | Keterangan |
---|---|---|
Izin Usaha Pertambangan (IUP) | Skema lelang + prioritas | Selain lelang, ada mekanisme prioritas |
Pengelola Tambang | Ormas keagamaan, UMKM, koperasi diperbolehkan | Tidak terbatas eks lahan PKP2B saja |
UMKM Daerah | UMKM lokal diprioritaskan | Contoh: UMKM Kalimantan Timur kelola tambang di wilayahnya |
Perguruan Tinggi | Tidak boleh kelola tambang | Hanya boleh menerima dana riset dari perusahaan tambang |
Tujuan RUU Minerba
✅ Pemerataan pengelolaan tambang
✅ Penguatan ekonomi daerah
✅ Mendorong riset & kolaborasi perguruan tinggi
✅ Memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan