Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah (Berdasarkan PP 59/2000 & Keppres 68/2001)

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah (Berdasarkan PP 59/2000 & Keppres 68/2001)
Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah (Berdasarkan PP 59/2000 & Keppres 68/2001)

JabatanGaji Pokok (Rp/bulan)Tunjangan Jabatan (Rp/bulan)Total (Rp/bulan)
Gubernur3.000.0005.400.0008.400.000
Wakil Gubernur (Bang Doel)2.400.0004.320.0006.720.000
Wali Kota / Bupati2.100.0003.780.0005.880.000
Wakil Wali Kota / Wakil Bupati (Ramzi)1.800.0003.240.0005.040.000

Biaya Penunjang Operasional (Berdasarkan PP 109/2020)

Besarannya bervariasi tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

a. Gubernur & Wakil Gubernur (contoh DKI Jakarta — Bang Doel)

➡️ PAD DKI Jakarta ±Rp40 triliun → Kategori PAD > Rp500 miliar

Rentang BPORp1,25 miliar – 0,15% PAD
Hitungan Maksimal0,15% × Rp40 triliun = Rp60 miliar/tahun
Rentang per TahunRp1,25 miliar – Rp60 miliar
Rentang per Bulan (kisaran kasar)Rp104 juta – Rp5 miliar

Catatan: Besaran tepatnya diputuskan dalam Perda/Perkada, tidak otomatis maksimal.


b. Wali Kota/Bupati & Wakilnya (contoh Cianjur — Ramzi)

➡️ PAD Cianjur ±Rp500 miliar → Kategori PAD > Rp150 miliar

Rentang BPORp600 juta – 0,15% PAD
Hitungan Maksimal0,15% × Rp500 miliar = Rp750 juta/tahun
Rentang per TahunRp600 juta – Rp750 juta
Rentang per Bulan (kisaran kasar)Rp50 juta – Rp62,5 juta

Kesimpulan — Pendapatan Bulanan

NamaJabatanGaji + Tunjangan (Rp/bulan)BPO (Rp/bulan) (kisaran)
Bang DoelWakil Gubernur DKI JakartaRp6.720.000Rp104 juta – Rp5 miliar
RamziWakil Bupati CianjurRp5.040.000Rp50 juta – Rp62,5 juta

Catatan penting:
Gaji + Tunjangan = Pendapatan pribadi (diterima langsung)
BPO = Anggaran untuk biaya operasional jabatan (bukan gaji pribadi, digunakan untuk kegiatan kedinasan)