Rp1,7 Triliun Uang Warga Indonesia Raib Akibat Penipuan Online, OJK Blokir 35.394 Rekening |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat penipuan daring (online) di Indonesia telah mencapai Rp1,7 triliun per 31 Maret 2025. Angka ini berdasarkan laporan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Menurut Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK), IASC telah menerima 79.969 laporan penipuan sejak awal tahun ini.
"Sejauh ini, total kerugian masyarakat yang dilaporkan kepada IASC sebesar Rp1,7 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar," ujar Friderica dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025, Jumat (11/4).
82 Ribu Rekening Terkait Penipuan, 35 Ribu Sudah Diblokir
"Apabila ada sisa dana korban di rekening penerima dana yang berhasil diverifikasi, maka akan dilakukan upaya pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Friderica.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengembalian dana tidak selalu bisa dilakukan, terutama jika laporan terlambat.
"Kalau melapornya jeda beberapa hari atau minggu, sering kali saldo di rekening pelaku sudah kosong," tambahnya.
Modus Penipuan Online Terbanyak di 2025
Berdasarkan laporan IASC dan OJK selama Ramadan Maret 2025, berikut modus yang paling banyak digunakan pelaku:
Modus Penipuan | Deskripsi Singkat |
---|---|
🛒 Penipuan Jual Beli Online | Barang tidak dikirim setelah bayar |
📞 Fake Call & Impersonation | Telepon palsu, mengaku instansi |
💼 Penipuan Penawaran Kerja | Lowongan kerja palsu, minta uang |
💰 Penipuan Investasi | Skema investasi bodong/ponzi |
OJK & IASC Intensifkan Koordinasi dengan Perbankan
Friderica menegaskan OJK terus bekerja sama dengan perbankan untuk memproses pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban penipuan.
Namun, proses ini tidak sederhana karena memerlukan:
-
Verifikasi data korban
-
Dokumen pendukung dari bank
-
Waktu proses yang bervariasi tergantung kasus
Takeaway untuk Masyarakat & Investor