Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Rp1,7 Triliun Uang Warga Indonesia Raib Akibat Penipuan Online, OJK Blokir 35.394 Rekening

Rp1,7 Triliun Uang Warga Indonesia Raib Akibat Penipuan Online, OJK Blokir 35.394 Rekening
Rp1,7 Triliun Uang Warga Indonesia Raib Akibat Penipuan Online, OJK Blokir 35.394 Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat penipuan daring (online) di Indonesia telah mencapai Rp1,7 triliun per 31 Maret 2025. Angka ini berdasarkan laporan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Menurut Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK), IASC telah menerima 79.969 laporan penipuan sejak awal tahun ini.

"Sejauh ini, total kerugian masyarakat yang dilaporkan kepada IASC sebesar Rp1,7 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar," ujar Friderica dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025, Jumat (11/4).


82 Ribu Rekening Terkait Penipuan, 35 Ribu Sudah Diblokir

📈 Total laporan penipuan (Jan–Maret 2025): 79.969 kasus
🏦 Jumlah rekening yang dilaporkan: 82.336 rekening
🚫 Jumlah rekening yang sudah diblokir: 35.394 rekening
💸 Dana korban yang sudah diblokir: Rp134,7 miliar

"Apabila ada sisa dana korban di rekening penerima dana yang berhasil diverifikasi, maka akan dilakukan upaya pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Friderica.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengembalian dana tidak selalu bisa dilakukan, terutama jika laporan terlambat.

"Kalau melapornya jeda beberapa hari atau minggu, sering kali saldo di rekening pelaku sudah kosong," tambahnya.


Modus Penipuan Online Terbanyak di 2025

Berdasarkan laporan IASC dan OJK selama Ramadan Maret 2025, berikut modus yang paling banyak digunakan pelaku:

Modus PenipuanDeskripsi Singkat
🛒 Penipuan Jual Beli OnlineBarang tidak dikirim setelah bayar
📞 Fake Call & ImpersonationTelepon palsu, mengaku instansi
💼 Penipuan Penawaran KerjaLowongan kerja palsu, minta uang
💰 Penipuan InvestasiSkema investasi bodong/ponzi

📊 Laporan scam & fraud (Jan–Maret 2025): 21.763 kasus
☎️ Layanan pengaduan selama Ramadan (Maret 2025): 4.127 layanan


OJK & IASC Intensifkan Koordinasi dengan Perbankan

Friderica menegaskan OJK terus bekerja sama dengan perbankan untuk memproses pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban penipuan.

Proses blokir rekening pelaku
Verifikasi saldo untuk pengembalian dana korban
Koordinasi intensif antar lembaga

Namun, proses ini tidak sederhana karena memerlukan:

  • Verifikasi data korban

  • Dokumen pendukung dari bank

  • Waktu proses yang bervariasi tergantung kasus


Takeaway untuk Masyarakat & Investor

⚠️ Segera laporkan jika menjadi korban penipuan online
🔍 Waspadai modus baru: fake call, lowongan palsu, jual beli palsu
🔐 Amankan data pribadi & rekening
📋 Catat dan simpan bukti transaksi untuk mempercepat proses aduan
☎️ Hubungi IASC atau OJK jika mencurigai penipuan