Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Hotman Paris Sebut Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Kedaluwarsa, Kasus Surat Berharga 1999 Kembali Mencuat

Hotman Paris Sebut Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Kedaluwarsa, Kasus Surat Berharga 1999 Kembali Mencuat
Hotman Paris Sebut Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Kedaluwarsa, Kasus Surat Berharga 1999 Kembali Mencuat

Jakarta, 7 Mei 2025Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo sudah kedaluwarsa. Gugatan ini terkait transaksi penerbitan surat berharga yang dilakukan pada Mei 1999.

“Ini transaksi bulan Mei 1999. Sekarang sudah 26 tahun. Dari segi pidana sudah kedaluwarsa karena masa kedaluwarsa tindak pidana ini adalah 12 tahun,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat.

Kasus NCD Unibank: Transaksi 1999 Kembali Dipersoalkan

Gugatan yang didaftarkan CMNP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025 (No. 194/DIR-KU.11/III/2025) berpusat pada transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito senilai USD 28 juta milik Hary Tanoe, yang diduga bermasalah.

Kronologi Transaksi (1999):

  • 12 Mei 1999: Kesepakatan pertukaran aset antara Hary Tanoe dan CMNP.

  • 18 Mei 1999: CMNP menyerahkan MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi Rp 189 miliar kepada Hary Tanoe.

  • 27–28 Mei 1999: Hary Tanoe menyerahkan NCD USD 28 juta kepada CMNP secara bertahap.

Namun, NCD tersebut gagal dicairkan pada 22 Agustus 2002, setelah Unibank—penerbit NCD—ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Bank Indonesia pada Oktober 2001.

CMNP Klaim Rugi Rp 103,4 Triliun, Tuduh Ada Ketidakwajaran

Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD itu dilakukan tidak sesuai ketentuan, bahkan diduga kuat palsu. Indikasi tersebut antara lain:

  • Diterbitkan dalam mata uang dolar AS

  • Jangka waktu jatuh tempo lebih dari 2 tahun
    (Melanggar Surat Edaran BI No. 21/27/UPG/1988)

“Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” tulis pernyataan resmi CMNP.

CMNP mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun, dihitung dari pokok plus bunga 2% per bulan sejak 2002.

Hotman Paris: Hary Tanoe Hanya Broker, Tidak Bertanggung Jawab

Hotman Paris membantah semua tuduhan itu. Ia menegaskan MNC dan Hary Tanoe hanya bertindak sebagai arranger atau broker yang mempertemukan CMNP dan Unibank.

“MNC hanya mempertemukan. Selanjutnya, semua transaksi dilakukan CMNP dengan Unibank. Tidak ada tanggung jawab perdata dari Hary Tanoe,” tegas Hotman.

Hotman juga menunjukkan sejumlah bukti dokumen:

  • Hasil audit tahunan

  • Tanda tangan perjanjian antara direksi CMNP dan Unibank

  • Dokumen transaksi lengkap

“Tiap tahun auditor CMNP menanyakan ke Unibank, semua oke. Tidak ada lagi peran dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” tambahnya.

Proses Hukum Berlanjut

Meski Hotman Paris menyebut gugatan sudah kedaluwarsa, proses hukum tetap akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa ini mempertemukan dua nama besar: Hary Tanoesoedibjo (MNC Group) dan Jusuf Hamka (pemilik CMNP).

Publik akan menantikan bagaimana pengadilan memutuskan kasus yang berakar dari transaksi keuangan 26 tahun silam ini.


🔍 Meta Description (SEO)

Hotman Paris tegaskan gugatan CMNP ke Hary Tanoe sudah kedaluwarsa. Simak kronologi kasus NCD Unibank dan bantahan MNC Group soal dugaan surat berharga palsu.