Kemnaker Ingatkan Yamaha Music Indonesia Soal PHK Ribuan Karyawan |
Jakarta, 7 Mei 2025 — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Yamaha Music Indonesia terhadap lebih dari seribu karyawan. Kemnaker memastikan telah menerima laporan terkait rencana PHK tersebut dan meminta agar prosesnya sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan manajemen Yamaha Music Indonesia untuk menjalankan proses PHK sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami sudah pernah dengar minggu lalu, serikat pekerjanya datang bertemu Pak Menteri. Intinya, kami minta agar semua proses dijalankan sesuai hak, kewajiban, dan kemampuan perusahaan,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Harus Ada Kesepakatan Pengusaha-Pekerja
Indah menegaskan, Kemnaker berperan untuk mengingatkan, bukan memutuskan. PHK harus dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja, terutama jika kemampuan finansial perusahaan tidak memungkinkan memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
“Kami mengingatkan agar sesuai regulasi dan kemampuan perusahaan. Kalau kemampuan perusahaan di bawah ketentuan, ya harus ada kesepakatan kedua pihak,” jelasnya.
Total 1.100 Buruh Ter-PHK
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025, PT Yamaha Music Indonesia — produsen piano berorientasi ekspor di Cibitung, Bekasi — telah mem-PHK 400 pekerja.
Di sisi lain, pabrik Yamaha di Jakarta telah mem-PHK 700 pekerja. Dengan demikian, total 1.100 karyawan Yamaha Music Indonesia telah diberhentikan pada awal 2025.
🔍 Meta Description (SEO)
Kemnaker ingatkan Yamaha Music Indonesia agar PHK massal terhadap 1.100 karyawan dilakukan sesuai aturan dan kesepakatan kedua belah pihak.