Transaksi Bank Emas Hampir Rp1 Triliun, OJK Optimistis Potensi Besar Bullion Bank di Indonesia |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan transaksi bank emas (bullion bank) di Indonesia telah mendekati Rp1 triliun hanya dalam waktu singkat sejak layanan ini diluncurkan akhir Februari 2025.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, angka ini mencerminkan minat besar perbankan dan masyarakat terhadap layanan bullion.
"Dengan perkembangan yang terjadi saat ini, kegiatan usaha perbankan yang terkait bullion sudah hampir mencapai Rp1 triliun dalam waktu sangat singkat," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025, Jumat (11/4).
17 Bank Berpotensi Buka Layanan Bullion Bank
Dian menyebut ada 17 bank di Indonesia yang berpotensi memenuhi syarat membuka layanan bank emas, berdasarkan kategori Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 3 dan 4.
-
KBMI 3: Bank dengan modal inti Rp14 triliun–Rp70 triliun
-
KBMI 4: Bank dengan modal inti > Rp70 triliun
"Kalau mereka nanti, dari hasil diskusi dengan kita memang memiliki appetite untuk terjun di usaha bullion ini, tentu ini merupakan potensi yang sangat besar," imbuh Dian.
Jika ada pengajuan izin, OJK siap mengevaluasi dan memprosesnya sesuai ketentuan.
Indonesia Punya Modal Kuat: Produsen Emas Terbesar ke-8 Dunia
OJK menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekosistem bullion, mengingat:
-
Produksi emas: 110–160 ton per tahun
-
Posisi global:🔹 Produsen emas terbesar ke-8 dunia🔹 Cadangan emas terbanyak ke-6 dunia (data 2023)
"Indonesia dapat mengoptimalkan monetasi emas untuk mendorong perekonomian nasional, melalui pembentukan kegiatan usaha bullion," jelas Dian.
Manfaat Bullion Bank untuk Ekonomi
Menurut OJK, bank emas bukan hanya soal transaksi fisik logam mulia, tapi menjadi diversifikasi produk jasa keuangan. Bullion bank dapat mendorong pendanaan untuk:
OJK Dorong Partisipasi Lembaga Keuangan
OJK berharap semakin banyak lembaga jasa keuangan yang ikut dalam pengembangan bullion bank. Hal ini diharapkan bisa:
"Kegiatan usaha bullion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetasi emas sebagai sumber pendanaan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas dalam negeri," tandas Dian.
Takeaway untuk Pelaku Industri dan Investor