Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2025: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak! |
Kata kunci utama: PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Insentif Pajak 2025, Stimulus Ekonomi 2025
Pekerja Sektor Padat Karya Wajib Tahu! PPh 21 Kamu Ditanggung Pemerintah Sepanjang 2025
Ada kabar cerah buat kamu yang kerja di sektor padat karya! Mulai Januari sampai Desember 2025, pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Jadi, take home pay makin tebal tanpa potongan pajak. Mantap, kan?
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, dan jadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 yang bertujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
🗣️ “Ini bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat insentif fiskal,” tulis pemerintah dalam pertimbangan aturan.
Siapa Saja yang Dapat Insentif PPh 21 Gratis?
Hanya untuk Sektor Ini:
✅ Industri alas kaki
✅ Industri tekstil & pakaian jadi
✅ Industri furnitur
✅ Industri kulit & barang dari kulit
Syaratnya, perusahaan tempat kamu bekerja harus terdaftar dalam database pajak yang sesuai dengan kode klasifikasi lapangan usaha (cek lampiran PMK 10/2025).
Kriteria Pegawai yang Berhak Insentif Pajak 2025
A. Pegawai Tetap
✔️ Punya NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak
✔️ Gaji bruto ≤ Rp10 juta per bulan (baik yang sudah bekerja sebelum 2025, atau baru mulai kerja di 2025)
✔️ Tidak menerima insentif PPh 21 lain
B. Pegawai Tidak Tetap
✔️ Punya NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi
✔️ Upah rata-rata:
➖ Maksimal Rp500 ribu/hari (kalau upah harian, mingguan, borongan)
➖ Maksimal Rp10 juta/bulan (kalau upah bulanan)
✔️ Tidak menerima insentif PPh 21 lain
Kenapa Ini Penting?
✨ Take home pay lebih besar (tanpa potong PPh 21)
✨ Daya beli naik, bikin ekonomi berputar lebih kencang
✨ Perusahaan terbantu, karena beban pajak pegawai berkurang
Kesimpulan: Manfaatkan Insentif PPh 21 2025
Kalau kamu kerja di industri padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta, pastikan semua data pajakmu (NPWP/NIK) sudah sinkron. Jangan sampai ketinggalan nikmati fasilitas PPh 21 gratis dari pemerintah sepanjang tahun ini!
Cek, Apakah Kamu Termasuk Penerima Insentif?
🔍 Tanyakan ke bagian HRD / Keuangan perusahaan kamu
✅ Pastikan data pajak dan status pegawai sesuai kriteria