Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Draf Aturan UMP 2025 Bocor, Buruh Ancam Mogok Nasional 24 Desember


Kata kunci utama: upah minimum 2025, Permenaker UMP, mogok nasional buruh

Isu panas kembali mengguncang dunia ketenagakerjaan. Draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dibocorkan serikat buruh menuai gelombang penolakan.


Inti Draf Permenaker yang Dipersoalkan

Mengutip detik.com, draf Permenaker itu berisi skema dua kategori kenaikan upah minimum:

  1. Upah minimum industri padat karya

  2. Upah minimum industri padat modal

Selain itu, draf juga memuat ketentuan yang memungkinkan perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UMP untuk merundingkan alternatif di tingkat bipartit perusahaan.


Serikat Buruh: Melanggar Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan draf aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Keputusan MK menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum hanya boleh berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tidak ada pembagian dua kategori seperti dalam draf Permenaker,” tegas Said.

Ia juga menolak ketentuan perundingan bipartit terkait ketidakmampuan perusahaan membayar UMP. Menurutnya, penetapan upah minimum adalah wewenang Dewan Pengupahan Daerah, sesuai ketetapan MK.


Ancaman Mogok Nasional

Jika draf Permenaker tetap diajukan ke Presiden Prabowo Subianto, Said mengancam buruh akan melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024.

"Kami percaya Presiden Prabowo akan memperhatikan kesejahteraan buruh, bukan malah membiarkan ketentuan yang merugikan," ucapnya.


Penolakan Juga Datang dari KSPSI

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, turut menolak draf ini.

“Pembagian upah padat karya dan padat modal melanggar keputusan MK. Selain itu, rencana menyerahkan upah minimum sektoral ke perundingan bipartit juga tidak sesuai aturan,” tegas Andi Gani.


Respons Kementerian Ketenagakerjaan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan Permenaker soal UMP 2025 masih dalam tahap kajian.

“Masih dalam kajian. Kan belum ada Permenakernya,” kata Indah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum memberi tanggapan resmi soal isi draf yang beredar.


Kesimpulan: Polemik Terus Bergulir

Dengan penolakan dari dua konfederasi buruh terbesar, polemik aturan UMP 2025 diprediksi bakal memanas dalam waktu dekat.
Semua mata kini tertuju ke Presiden Prabowo Subianto — akankah draf kontroversial ini disetujui atau dibatalkan?


Ikuti terus update perundingan UMP 2025 dan aksi buruh hanya di sini! 💼📈